Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan telah diambil dengan membebastugaskan beliau dan rencana untuk memberikan sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
Kasus ini mulai terungkap sekitar tahun 2023 dan dilaporkan kepada pihak kampus pada 2024. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM menyelidiki laporan tersebut.
Temuan dan Tindakan
-
Pelaporan dan Penyelidikan: Dugaan pelanggaran pertama kali disampaikan oleh pimpinan fakultas dan ditindaklanjuti. Satgas PPKS UGM melakukan pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban.
-
Penyalahgunaan: Berdasarkan pemeriksaan, Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
-
Sanksi: Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, Rektor UGM memutuskan untuk memberlakukan sanksi mulai dari skorsing hingga pemecatan. Langkah ini diambil pada akhir 2024.
Universitas Gadjah Mada menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus-kasus kekerasan seksual, sesuai kebijakan yang ada.