Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Prasatuan tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian Perkembangan Kasus:
-
Tanggal Penetapan Tersangka: 29 Maret 2025.
-
Penahanan: Prajurit TNI AL tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga:
-
Kronologi Kejadian: Keluarga Juwita dimintai keterangan mengenai saat mereka mengetahui peristiwa tersebut, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Pemeriksaan: Berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti:
-
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor terakhir yang dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
-
Barang Bukti Baru: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan alat bukti digital.
Pengungkapan ini didukung oleh investigasi polisi yang terus berlangsung.