Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Prasatuan tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian Perkembangan Kasus:
-
Tanggal Penetapan Tersangka: 29 Maret 2025.
-
Penahanan: Prajurit TNI AL tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga:
-
Kronologi Kejadian: Keluarga Juwita dimintai keterangan mengenai saat mereka mengetahui peristiwa tersebut, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Pemeriksaan: Berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti:
-
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor terakhir yang dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
-
Barang Bukti Baru: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan alat bukti digital.
Pengungkapan ini didukung oleh investigasi polisi yang terus berlangsung.
Ragunan Tutup pada Hari Pertama Lebaran 2025, Kapan Akan Buka Kembali?