Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), dalam sebuah pertemuan pada Rabu, 2 April 2025, menyampaikan rencananya untuk menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi. Ara mengemukakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar program subsidi perumahan tepat sasaran, dengan memperhatikan alokasi bagi warga yang memperoleh gaji di atas Rp 7 juta.
Langkah yang Akan Dilakukan
-
Penyesuaian dalam Pembahasan: Ara akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan syarat penerimaan.
-
Alokasi Khusus: Prabowo menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji untuk rumah subsidi.
-
Waktu Pembahasan: Rinciannya akan dibahas lebih lanjut setelah perayaan Lebaran 2025, melibatkan data dari BPS untuk memastikan keberlanjutan program yang berkualitas.
Alokasi Khusus Program Subsidi
Selain pembahasan mengenai syarat penerimaan, Ara sebelumnya telah menginformasikan alokasi khusus program rumah subsidi untuk berbagai kalangan, termasuk:
-
Tenaga Kesehatan, Guru, dan Nelayan:
-
Nakes: 30.000 rumah.
-
Guru: 20.000 rumah.
-
Nelayan: 20.000 rumah.
-
Profesi Lainnya:
-
Petani, buruh, dan tenaga migran: Masing-masing 20.000 rumah.
-
TNI-AD: Sekitar 5.000 rumah.
-
Kepolisian: 14.500 rumah (dari kuota total 220.000 rumah).
-
Wartawan: 1.000 rumah subsidi.
Ara juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Presiden dalam menjadikan program rumah subsidi ini lebih merata dan mendukung berbagai lapisan masyarakat.