Polisi di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, mengungkap kasus produsen minyak goreng yang menyalahgunakan merek “Minyakita” dengan memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Modus Operandi
-
Perubahan Merek: Produsen minyak goreng berlabel “Guldap” mulai mencatut merek “Minyakita” sejak tahun 2022. Mereka menggunakan botol yang sama, namun mengganti label dan mengisi ulang dengan minyak goreng jenis CP8 dari merek sebelumnya.
-
Pengurangan Takaran: Selain pemalsuan label, setiap kemasan 1 liter disisipkan 200 mililiter minyak yang dikurangi.
Volume dan Operasi Palsu
-
Produksi Bulanan: Produsen yang diketahui beroperasi sejak 2020 ini mampu memproduksi 120 ribu botol setiap bulan.
-
Omzet Menyusul: Polisi masih menghitung total omzet yang diperoleh dari praktik penipuan ini.
Pelanggaran Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar ketentuan seputar metrologi ilegal.
Ade Safri menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus ini.